Sebanyak 38 orang di Medan menjadi korban penipuan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial J, yang menawarkan investasi emas dengan janji keuntungan 10-15 persen dalam waktu 30 hingga 40 hari.
Modus Operandi
Pelaku, yang dikenal oleh beberapa korban sejak masa perkuliahan, mengajak mereka berinvestasi dengan dalih membeli emas yang akan dijual kembali kepada investor lain. Pada awalnya, pelaku memberikan keuntungan sesuai janji, namun seiring waktu, pembayaran keuntungan dan pengembalian modal terhenti.
Dampak Terhadap Korban
Also Read
Salah satu korban, Amelia Reisha (25), mengalami kerugian sebesar Rp194 juta. Korban lain, berinisial D (25), seorang lulusan Fakultas Kedokteran, kehilangan Rp83 juta yang seharusnya digunakan untuk biaya koas dan ujian dokter umum, sehingga ia gagal mengikuti ujian tersebut.
Tindakan Hukum
Para korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada 21 Agustus 2024. Namun, hingga kini, terlapor Jesikapna Br Karo masih bebas berkeliaran, sementara para korban menuntut kepastian hukum atas laporan yang telah mereka buat.
Harapan Korban
Para korban berharap pihak kepolisian segera memproses laporan mereka dan menangkap pelaku untuk mencegah munculnya korban lain. Mereka juga meminta agar uang yang telah diinvestasikan dapat dikembalikan.