Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan enam aturan baru terkait pelaksanaan wisuda dan acara perpisahan bagi siswa SMA dan SMK. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan tersebut berlangsung secara sederhana dan bebas dari pungutan biaya yang memberatkan orang tua maupun siswa. Berikut adalah rincian keenam aturan tersebut:
- Larangan Pungutan Biaya: Sekolah dilarang melakukan pungutan dana dalam bentuk apa pun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda.
- Pelaksanaan di Lingkungan Sekolah: Acara perpisahan atau wisuda harus dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah.
- Pengawasan Pasca Kelulusan: Sekolah wajib mengawasi peserta didik setelah pengumuman kelulusan untuk mencegah kegiatan yang tidak diinginkan.
- Keterlibatan Komite Sekolah: Komite sekolah diingatkan untuk tidak menarik pungutan uang perpisahan, karena hal tersebut termasuk pelanggaran.
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Sekolah dan komite sekolah harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang melarang pungutan biaya untuk acara perpisahan atau wisuda.
- Pengembalian Dana yang Sudah Dipungut: Jika sudah ada pungutan dana untuk acara perpisahan atau wisuda, sekolah dan komite sekolah diharapkan segera mengembalikannya kepada siswa atau orang tua/wali.
Dengan adanya aturan-aturan ini, diharapkan pelaksanaan wisuda dan perpisahan siswa di Jawa Barat dapat berjalan dengan sederhana, khidmat, dan tanpa memberatkan pihak mana pun.
Also Read