Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Trikasih Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar pada 31 Juli 2025, yang membahas dua surat Presiden: Surat R‑43/Pres/07/2025 untuk abolisi dan Surat R‑42/Pres/07/2025 untuk amnesti.
Dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong—termasuk penyidikan, penuntutan, dan eksekusi penjara dalam kasus korupsi impor gula (dengan vonis 4,5 tahun penjara)—dihentikan secara hukum dan seolah tidak pernah terjadi. Sedangkan amnesti memungkinkan penghapusan seluruh akibat hukum pidana atas nama Hasto Kristiyanto, yang termasuk dalam daftar 1.116 narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi hukum oleh Kementerian Hukum RI.
Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengajuan tugas hukum ini dipertimbangkan berdasar aspek hukum dan politik, demi menciptakan persatuan dan kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT RI ke‑80 pada 17 Agustus 2025. Beberapa tokoh publik, termasuk Anies Baswedan, menyampaikan dukungan dan mengunjungi Tom Lembong di Lapas Cipinang sebagai respon atas abolisi tersebut. Pakar hukum seperti Azmi Syahputra menilai langkah ini sebagai pengejawantahan sah atas kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, meskipun tak lepas dari pertimbangan politik di balik normatif dan yuridis prosesnya.
Also Read