Pemerintah telah secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan untuk merayakan HUT ke‑80 Republik Indonesia, satu hari setelah Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam Konferensi Pers “Bulan Kemerdekaan RI” di Istana Kepresidenan Jakarta pada 1 Agustus 2025.
Menurut pernyataan resmi pada laman Setneg, kebijakan itu adalah bentuk “hadiah kemerdekaan” dari pemerintah agar masyarakat memiliki keleluasaan untuk menyelenggarakan perlombaan tradisional dan pesta rakyat di lingkungan masing-masing dan memperkuat semangat optimisme serta kebersamaan bangsa. Wamensesneg juga menyatakan bahwa penetapan tanggal merah ini berlaku khusus untuk tahun 2025 dan belum termasuk cuti bersama formal, melainkan hanya hari libur nasional tambahan tunggal untuk keperluan perayaan.
Ketetapan ini menyusul Undang-Undang Hukum Pegawai Negeri Sipil dan keputusan SKB Tiga Menteri nomor 1017/2 Tahun 2024 yang telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025—namun kebijakan 18 Agustus dimasukkan sebagai “ekstra” di luar daftar libur rutin yang sebelumnya dicantumkan di SKB. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, kantor cabang BUMN/BUMD, sekolah, kampus, hingga komunitas masyarakat diminta untuk aktif menyemarakkan dengan memasang bendera Merah Putih, umbul-umbul, serta kegiatan budaya dan lomba antar-warga.
Also Read
Dengan adanya libur Senin setelah Upacara Proklamasi, masyarakat diperkirakan mendapatkan “long weekend” singkat, yang berpotensi meningkatkan mobilitas ke destinasi wisata lokal, serta memicu aktivitas ekonomi mikro seperti UMKM dan kuliner rakyat. Selain itu, meskipun bukan cuti bersama resmi, libur ini memberi kelonggaran bagi organisasi dan instansi dalam memetakan ulang jadwal operasional di pekan pertama setelah Idul Fitri dan pertengahan Agustus.
Dengan demikian, tanggal 18 Agustus 2025 menjadi momen simbolik sekaligus strategis, untuk menggaungkan nilai gotong royong, kompetisi sehat, dan perayaan inklusif atas 80 tahun kemerdekaan Indonesia. tagnya: Libur 18 Agustus 2025, Libur Nasional, HUT ke‑80 RI, Juri Ardiantoro, Hari Kemerdekaan RI, Cuti Bersama 2025.