Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengonfirmasi bahwa istilah “Ujian Nasional” (UN) akan diganti menjadi “Tes Kemampuan Akademik” (TKA). Langkah ini diambil untuk mengurangi kesan traumatik yang selama ini melekat pada istilah UN. TKA direncanakan mulai dilaksanakan pada November 2025 dan ditujukan khusus bagi siswa kelas 12 SMA, MA, dan SMK.
Menurut Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, tujuan utama dari TKA adalah untuk mengukur kompetensi akademik siswa. Diharapkan, hasil dari tes ini dapat diintegrasikan dengan sistem penerimaan perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi.
Perubahan istilah ini juga bertujuan untuk menghilangkan tekanan psikologis yang sering dirasakan oleh siswa terkait UN. Dengan penggantian nama menjadi TKA, diharapkan siswa dapat lebih fokus pada pengembangan kompetensi tanpa dibayangi oleh stigma negatif yang sebelumnya melekat pada UN.
Also Read
Selain itu, TKA dirancang untuk mengukur kompetensi akademik siswa secara lebih komprehensif, tidak hanya berdasarkan penguasaan materi pelajaran, tetapi juga kemampuan analisis dan pemecahan masalah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mempersiapkan siswa menghadapi tantangan di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses evaluasi pendidikan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan mampu mencerminkan kemampuan sebenarnya dari para siswa.