Masyarakat Desa Bobo di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menolak rencana penambangan nikel oleh PT Intim Mining Sentosa (IMS) di wilayah mereka. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan yang dapat mengancam sumber mata pencaharian utama warga, seperti pertanian kelapa, pala, cengkih, serta perikanan. Selain itu, warga merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan mempertanyakan keabsahan izin yang dimiliki oleh PT IMS.
Pada Desember 2024, ratusan warga mendatangi lokasi tambang dan meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya serta menarik alat berat dari area tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan antara masyarakat Desa Bobo dengan PT IMS terkait eksplorasi di wilayah desa mereka.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan turut mendukung aspirasi warga dengan mengadakan pertemuan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan pada Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, DPRD sepakat dengan tuntutan warga dan merekomendasikan pencabutan izin PT IMS, mengingat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan yang diterbitkan pada 2011 dianggap sudah kadaluarsa.
Penolakan terhadap aktivitas tambang ini juga mendapat dukungan dari Koalisi Anti Tambang (KATAM), yang menyoroti potensi pencemaran lingkungan dan penggusuran sumber penghidupan masyarakat sebagai alasan utama penolakan.
Also Read