Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit motor gede (moge) merek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Motor tersebut disita saat penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025.I
Status dan Lokasi Moge Sitaan
Awalnya, moge tersebut dititipkan di kediaman RK dengan status “titip rawat,” sesuai ketentuan KUHAP yang memungkinkan penyidik menitipkan barang sitaan kepada pemiliknya dengan kewajiban menjaga dan tidak memindahtangankan barang tersebut. Namun, pada 19 April 2025, KPK mengonfirmasi bahwa motor tersebut telah dipindahkan ke lokasi yang dirahasiakan demi keamanan dan kepentingan penyidikan.
Spesifikasi dan Nilai Motor
Motor yang disita adalah Royal Enfield Classic 500 Battle Green produksi tahun 2017. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), motor ini tercatat senilai Rp78 juta, namun harga pasaran saat ini mencapai sekitar Rp94,6 juta.
Perkembangan Kasus
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Also Read