Advokat Evelin Dohar Hutagalung, yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap AKBP Bintoro, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Februari 2025. Kuasa hukum Evelin menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya karena adanya jadwal pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Sebagai tindak lanjut, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Evelin Dohar Hutagalung, mantan kuasa hukum Arif Nugroho, anak pendiri Prodia. Evelin diduga menjual mobil mewah milik Arif tanpa menyerahkan hasil penjualannya, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp6,5 miliar. Dalam upaya menghindari proses hukum, Evelin diduga menyuap AKBP Bintoro untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini dan terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Evelin Dohar Hutagalung tinggal menunggu waktu.
Also Read