Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang siaran langsung (live) sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan untuk menghindari kemungkinan saksi-saksi lain menyaksikan jalannya persidangan secara langsung, yang dapat memengaruhi keterangan mereka di persidangan.
Menanggapi hal ini, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyatakan keheranannya atas keputusan hakim tersebut. Chudry berpendapat bahwa media seharusnya diperbolehkan menyiarkan langsung persidangan, terutama karena Mahkamah Agung telah memberikan izin untuk itu.
Chudry menambahkan bahwa keterbukaan dalam proses peradilan merupakan prinsip penting dalam sistem hukum Indonesia. Ia menilai bahwa siaran langsung persidangan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, larangan siaran langsung sidang Tom Lembong dianggapnya kurang sejalan dengan semangat keterbukaan peradilan.
Sementara itu, majelis hakim tetap memperbolehkan media meliput jalannya persidangan tanpa siaran langsung. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan beberapa saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Also Read