Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Presiden Jokowi, resmi diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu yang diadukan oleh Jokowi beberapa waktu lalu. Syarif menghadiri pemanggilan tersebut didampingi kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, dan pemeriksaan berlangsung mulai sore sampai malam. Ia menyatakan pemeriksaan selesai, namun tidak merinci materi yang ditanyakan penyidik.
Laporan resmi terhadap pihak yang menyebarkan isu palsu tersebut didaftarkan pada 30 April 2025 dengan nomor register LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Proses ini juga melibatkan penyelidikan di Bareskrim, yang telah menyatakan keaslian ijazah Jokowi berdasarkan verifikasi UGM dan dokumen pembanding.
Kasus meliputi dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE (27A, 32, 35), di mana Jokowi menyerahkan barang bukti berupa 24 tautan media sosial, fotokopi ijazah, dan skripsi yang dilalaporkan ke penyidik. Polda Metro Jaya dan Bareskrim kini masih terus melakukan proses pemeriksaan, termasuk gelar perkara khusus yang dijadwalkan di Bareskrim pekan depan atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Secara garis besar, pemeriksaan Kompol Syarif merupakan bagian dari rangkaian upaya klarifikasi hukum dalam menghadapi risiko fitnah dan kesimpangsiuran informasi mengenai ijazah Jokowi. Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi pelaporan Presiden dan mengakhiri polemik publik tentang keabsahan ijazahnya.
Also Read