Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Solikha (47) di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri emas batangan seberat 10 kilogram senilai sekitar Rp 16 miliar milik majikannya. Dalam aksinya, Solikha bekerja sama dengan tukang kebun, Khoirul Anam (37), dan tetangganya, Sukarno Djayadiatma (53). Modus operandi mereka adalah menggandakan kunci lemari dan brankas tempat penyimpanan emas tanpa sepengetahuan majikan.
Pencurian berlangsung secara bertahap selama tiga bulan sejak September 2024. Awalnya, Solikha dan Khoirul mencuri dua batang emas yang kemudian diinvestasikan di toko emas setempat. Tidak puas, mereka melanjutkan aksi hingga total 13 batang emas berhasil dicuri. Merasa khawatir aksinya terungkap, Solikha meminta bantuan Sukarno untuk mencari dukun santet dengan tujuan mencelakai majikannya. Untuk membayar dukun tersebut, Solikha kembali mencuri emas majikannya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat keping emas batangan, perhiasan emas, sejumlah uang tunai, serta tujuh unit mobil. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Also Read