Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin penting dalam pergub ini adalah diperbolehkannya ASN pria untuk berpoligami dengan memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Syarat dan Ketentuan Poligami bagi ASN
Berdasarkan Pergub tersebut, ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Also Read
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Jika ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Menanggapi kebijakan ini, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengingatkan agar ASN yang memilih untuk berpoligami tidak terjerumus dalam praktik korupsi. Ahok menekankan bahwa dengan bertambahnya anggota keluarga, kebutuhan finansial juga meningkat. Oleh karena itu, ASN harus memastikan bahwa penghasilan mereka mencukupi tanpa harus melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti korupsi atau menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tujuan Diterbitkannya Pergub
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini bertujuan untuk mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan istri sah maupun pejabat yang berwenang. Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk menghindari perceraian tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing, sehingga tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.