Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah startup investasi di Indonesia mengalami kegagalan operasional, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan masyarakat luas. Kasus-kasus seperti Investree, TaniFund, dan eFishery menjadi sorotan utama. Investree, misalnya, kehilangan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024 setelah gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan standar tata kelola. Masalah utama yang menimpa Investree adalah tingginya tingkat kredit macet (Non-Performing Loans/NPL), yang disebabkan oleh kesalahan dalam analisis risiko peminjam.
Menanggapi situasi ini, OJK mendapat desakan untuk memperkuat fungsi pengawasannya. Pengacara sekaligus ahli Hukum Bisnis, Frank Hutapea, mengkritisi sikap pasif OJK terkait permasalahan investasi di Indonesia. Ia menyoroti bahwa meskipun OJK memiliki kewenangan besar, lembaga ini dinilai lambat dalam menangani keluhan masyarakat terkait investasi. Frank mencontohkan kasus Investree, di mana masyarakat telah mengeluhkan permasalahan sejak tahun 2020, namun OJK baru mencabut izin perusahaan tersebut pada pertengahan tahun 2024.
Selain itu, kasus eFishery juga menjadi perhatian. Pada Februari 2023, eFishery sempat masuk Daftar Investasi Ilegal OJK, namun pada April 2023, Satgas Waspada Investasi mengeluarkannya dari daftar tersebut. Belakangan, startup perikanan ini diduga melakukan rekayasa keuangan sejak tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp9,7 triliun. Frank menilai bahwa pengawasan OJK lalai dalam melindungi investor, mengingat eFishery sebelumnya telah dikeluarkan dari daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
Also Read
Menanggapi kritik tersebut, OJK menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan investor. Langkah-langkah yang diambil antara lain meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor keuangan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi dan memastikan legalitas serta kredibilitas perusahaan sebelum melakukan investasi. Selain itu, diharapkan OJK dapat lebih proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasannya untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.