Pada Sabtu, 19 April 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram di Kabupaten Bengkalis, Riau. Operasi ini merupakan hasil dari informasi intelijen mengenai pengiriman sabu dari Malaysia ke wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemantauan di Desa Deluk, Kecamatan Batam, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat, 18 April 2025. Pada pukul 00.30 WIB, Sabtu dini hari, seorang pria berinisial MH (46) ditangkap saat turun dari speed boat yang baru saja tiba dari Malaysia. Dalam penggeledahan, ditemukan 38 bungkus sabu yang disimpan di dalam speed boat tersebut.
Jaringan Internasional
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa tersangka MH merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Meskipun peran MH saat ini diketahui sebagai kurir dan pengawal, pihak kepolisian menduga ia memiliki peran lebih dalam jaringan tersebut dan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.
Upaya Pengembangan Kasus
Saat ini, tim Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara yang masuk melalui jalur laut.
Also Read