Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) guna meminimalkan potensi terjadinya politik uang. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memerlukan persiapan sebelum pelaksanaan PSU untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan bahwa politik uang menjadi salah satu titik rawan yang mungkin muncul menjelang PSU. Ia menyebut bahwa praktik politik uang, seperti pembagian uang atau materi lainnya, sering terjadi pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan suara.
Untuk mencegah praktik tersebut, Bawaslu akan meningkatkan patroli pengawasan yang dimulai pada masa kampanye. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa penting untuk mencegah terjadinya praktik politik uang dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku.
Selain itu, Bawaslu mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran politik uang selama kampanye. Bagja menekankan bahwa penindakan pelaku politik uang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbatas hanya selama masa kampanye.
Also Read
Dengan percepatan tahapan PSU dan peningkatan pengawasan, diharapkan potensi terjadinya politik uang dapat diminimalisir, sehingga proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.