Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang pada Jumat malam, 18 April 2025. Para terduga pelaku diamankan di beberapa kecamatan, termasuk Cikeusal dan Petir.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa uang tunai, ponsel, dan dokumen terkait. Pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan tidak ada distribusi politik uang yang mempengaruhi pemilih.
Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan Kartu Keluarga (KK) dari warga dengan imbalan uang sebesar Rp50 ribu untuk memilih calon tertentu. Dua pelaku, ND (30) dan MH (31), yang merupakan tim pemenangan salah satu calon, ditangkap dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp9.550.000.
Bawaslu Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang yang dapat merusak nilai demokrasi. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan PSU berjalan dengan adil dan jujur.
Also Read