Surabaya, 17 April 2025 – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembegalan taksi online yang terjadi di Surabaya. Dua pelaku, ISM (25) dan AK (42), menyamar sebagai penumpang dan merampas mobil milik sopir taksi online berinisial AS (61). Korban disekap dan dibuang di kebun tebu di Wonoayu, Sidoarjo.
Kronologi Kejadian
Pada Sabtu, 26 Maret 2025, ISM dan AK memesan layanan taksi online secara offline di kawasan Waru, Sidoarjo. Mereka meminta AS mengantar ke SMPN 57 Surabaya, namun karena lokasi tersebut ramai, mereka mengubah tujuan ke STIE Mahardika di Jalan Wisata Menanggal yang lebih sepi.
Sesampainya di lokasi, AK yang duduk di belakang membekap AS dengan jaket, sementara ISM memukul dan melakban wajah korban. Korban kemudian diseret ke kursi belakang, dan mobil dibawa ke kebun tebu di Wonoayu, Sidoarjo, tempat korban dibuang dalam kondisi luka-luka.
Also Read
Penangkapan Pelaku
Mobil hasil rampasan dibawa ke Cirebon dan dijual kepada penadah berinisial ATM seharga Rp16,9 juta, dengan bantuan perantara AR. Sepuluh hari kemudian, ISM menyerahkan diri ke Polsek Waru karena teringat ayahnya yang sedang sakit. Polisi kemudian menangkap AK, AR, dan ATM di Cirebon dan Kuningan.
Proses Hukum
Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.