Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengadakan demonstrasi pada Kamis, 20 Maret 2025, di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Aksi ini merupakan respons terhadap rencana pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dianggap kontroversial.
Alasan Penolakan RUU TNI oleh BEM SI
Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, menyatakan bahwa revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yaitu peran ganda militer dalam urusan sipil dan politik, yang pernah terjadi pada era Orde Baru. Menurutnya, sejarah telah membuktikan bahwa campur tangan militer dalam urusan sipil dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. BEM SI menilai bahwa DPR RI terkesan tergesa-gesa dalam proses pengesahan RUU ini tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak revisi tersebut.
Also Read
Tuntutan BEM SI dalam Aksi Demonstrasi
Dalam aksi tersebut, BEM SI bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan beberapa tuntutan utama:
- Menolak Revisi UU TNI: BEM SI menilai bahwa revisi ini berpotensi memperluas peran militer di luar tugas pertahanan negara, yang dapat mengancam supremasi sipil dan hak asasi manusia.
- Menolak Kembalinya Dwifungsi TNI: Mereka menentang kembalinya peran ganda militer dalam bidang sipil maupun politik, sebagaimana pernah terjadi di masa Orde Baru.
- Menarik Militer dari Jabatan Sipil: Massa aksi mendesak agar personel militer yang saat ini menduduki jabatan di instansi sipil segera ditarik, serta menuntut agar TNI kembali fokus pada fungsi pertahanan.
- Mendorong Reformasi Institusi TNI: Mereka menginginkan reformasi menyeluruh di tubuh TNI agar institusi ini tetap berada di bawah kendali sipil yang demokratis.
- Membubarkan Komando Teritorial: BEM SI menuntut agar struktur komando teritorial TNI dibubarkan karena dianggap menjadi sarana pengendalian militer di wilayah sipil.
- Mengusut Tuntas Korupsi dan Bisnis Militer: Mereka juga menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan militer serta penghentian praktik bisnis yang dijalankan oleh institusi TNI.
Respons DPR terhadap Aksi Demonstrasi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa demonstrasi adalah hak masyarakat yang dilindungi konstitusi dan merupakan bagian dari demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa DPR memastikan tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI dan bahwa kekhawatiran masyarakat terkait hal tersebut tidak berdasar.
Situasi Terkini di Lokasi Demonstrasi
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa, sebanyak 5.021 personel gabungan diterjunkan di sekitar Gedung DPR RI. Pengamanan dilakukan untuk memastikan aksi berjalan tertib serta mencegah peserta unjuk rasa masuk ke dalam Gedung DPR RI.
Aksi demonstrasi ini mencerminkan kekhawatiran mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap potensi kembalinya peran ganda militer dalam urusan sipil dan politik, yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.