Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan serta memastikan produk kosmetik yang beredar aman dan berkualitas. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan pentingnya pelaku usaha mematuhi ketentuan ini guna mencegah penggunaan kosmetik yang tidak sesuai standar keamanan.
Peraturan ini menggantikan beberapa regulasi sebelumnya, termasuk Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 dan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021. Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah pengaturan mengenai kosmetik isi ulang, di mana penandaan harus mencakup informasi lengkap seperti nama produk, komposisi, manfaat, tanggal kedaluwarsa, dan nomor batch.
BPOM akan melakukan pengawasan melalui pemeriksaan rutin dan insidental terhadap implementasi peraturan ini. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran. Taruna Ikrar menegaskan bahwa promosi dan iklan kosmetik harus memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, serta dilarang menggunakan tenaga medis atau kesehatan dalam iklan.
Also Read