Selama periode intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 35.534 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp16,5 miliar.
Rincian Temuan:
- Pangan Tanpa Izin Edar (TIE): 19.795 produk (55,7%)
- Produk Kedaluwarsa: 14.300 produk (40,2%
- Produk Rusak: 1.439 produk (4,1%)
Wilayah dengan Temuan Pangan TIE Tertinggi:
- Jakarta: 9.195 produk (46,45%)
- Batam: 2.982 produk (15,06%)
- Tarakan: 2.044 produk (10,33%)
- Balikpapan: 1.185 produk (5,99%)
- Pontianak: 487 produk (2,46%)
Produk tanpa izin edar yang ditemukan di Jakarta didominasi oleh pangan impor asal China, seperti biskuit, buah kering, manisan, bumbu, dan permen.
Also Read
Asal Negara Produk TIE:
- Malaysia: 56,1% (minuman serbuk, minuman berperisa, kembang gula/permen)
- China: 22,8% (biskuit, buah kering/manisan)
- Arab Saudi: 15,4% (bumbu, kembang gula/permen, bahan tambahan pangan)
Selain itu, BPOM juga menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan tanpa izin edar di platform digital, dengan mayoritas produk berasal dari Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia. BPOM berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (takedown) terhadap tautan yang teridentifikasi, serta terus meningkatkan efektivitas pengawasan siber demi melindungi konsumen.