Seorang mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya berinisial MR telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, di kediamannya di Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, MR diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sejak tahun 2023 hingga 2025. Modus operandi yang digunakan antara lain memberikan uang sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 kepada korban, serta melakukan pelecehan baik secara verbal maupun non-verbal. Pada 9 Desember 2024, MR meminjam charger ponsel kepada korban dan meminta korban mengantarkannya ke kamar pribadi saat MR tidak mengenakan busana. Selain itu, pada 5 Maret 2025, MR meminta sosis yang sedang dimakan korban dan kemudian melakukan pelecehan.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya, SNC, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib pada 12 Maret 2025. MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Also Read