Jaksa dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan) karena kebijakan impor gula kristal mentah pada 2015–2016 yang dinilai melanggar UU Tipikor dan merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Jaksa menyoroti dua faktor utama: Tom dianggap tidak mengakui kesalahan dan dianggap tidak mendukung pemberantasan KKN, serta tidak menunjukkan rasa bersalah—hal ini memperberat tuntutan. Satu-satunya faktor meringankan adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Meskipun kerugian negara mencapai ratusan miliar, Tom tidak dituntut membayar uang pengganti karena jaksa menyatakan ia tidak menikmati hasil korupsi, yang disebut lebih tepat dibebankan kepada pihak swasta.
Tom menyatakan terkejut dan kecewa atas tuntutan tersebut, menyebutnya mengabaikan fakta persidangan dan menyamainya dengan “dunia khayalan” karena isi tuntutan dijiplak dari dakwaan tanpa mempertimbangkan saksi dan ahli yang dihadirkan.
Also Read
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025, untuk pembacaan pledoi, yang akan diikuti replik dan duplik beberapa hari kemudian