Pada 29 Januari 2025, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang memerintahkan deportasi mahasiswa asing yang terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya mereka yang berpartisipasi dalam demonstrasi pro-Palestina. Perintah ini juga mencakup pencabutan visa bagi mahasiswa yang dianggap mendukung kelompok seperti Hamas.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia yang menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpotensi mendiskriminasi mahasiswa asing.
Selain itu, pemerintahan Trump telah memulai operasi deportasi massal terhadap imigran ilegal, dengan ratusan orang ditangkap dan dideportasi dalam beberapa hari pertama masa jabatan keduanya.
Also Read