Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan dari perusahaan penyedia layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim, untuk membahas dugaan pemotongan komisi yang mencapai 50% terhadap pengemudi ojek online (ojol). Anggota Komisi V DPR, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai potongan komisi yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu 20%.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, biaya bagi hasil antara aplikator dan pengemudi ojol dibatasi maksimal 20%, yang terdiri dari 15% untuk komisi dan 5% untuk biaya penunjang seperti asuransi dan fasilitas pelayanan mitra pengemudi. Namun, dalam praktiknya, terdapat keluhan dari pengemudi ojol mengenai potongan yang mencapai 30% hingga 50%.
Dalam RDPU tersebut, perwakilan dari Gojek, Grab, dan Maxim belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, sebelumnya, pada Januari 2025, ketiga perusahaan tersebut telah menyatakan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku mengenai pembagian komisi. Maxim, misalnya, menyebutkan bahwa mereka mengambil potongan aplikasi sebesar 5% hingga 15% tergantung pada tarif, dan memiliki program khusus yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan lebih rendah berdasarkan aktivitas dan performa.
Gojek juga memastikan bahwa komisi yang diterima tidak lebih dari 15% ditambah 5% dari biaya perjalanan, dengan 5% tersebut digunakan untuk mendukung berbagai inisiatif yang dirancang khusus untuk menunjang kebutuhan dan pengembangan kapasitas mitra pengemudi. Grab menyampaikan bahwa sebagian dari potongan yang diambil dikembalikan ke pengemudi ojol untuk menunjang kebutuhan dan pengembangan kapasitas mereka melalui berbagai inisiatif, seperti layanan pengaduan 24/7, tim cepat tanggap kecelakaan, pusat edukasi, dan program apresiasi.
Also Read
Isu mengenai program seperti ‘Aceng’ dan ‘Slot’ juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Program ‘Aceng’ (Argo Goceng) di Gojek, misalnya, menetapkan tarif pengiriman barang dan makanan sebesar Rp 5.000, yang dianggap merugikan pengemudi karena tarif yang rendah. Sementara itu, program ‘Slot’ di Grab memungkinkan pengemudi untuk mendapatkan lebih banyak pesanan, namun dengan potongan komisi yang lebih besar.
DPR menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pembagian komisi antara aplikator dan pengemudi ojol, serta meminta perusahaan untuk memastikan bahwa pengemudi mendapatkan penghidupan yang layak tanpa dieksploitasi.