Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri oleh sejumlah menteri serta pejabat terkait.
Poin-poin Perubahan dalam UU TNI yang Baru Disahkan:
- Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang:
- Terdapat dua tugas baru yang ditambahkan dalam operasi militer selain perang, yaitu:
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
- Terdapat dua tugas baru yang ditambahkan dalam operasi militer selain perang, yaitu:
- Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil:
- Jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI meningkat dari 10 menjadi 14, termasuk:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
- Badan Penanggulangan Bencana.
- Badan Penanggulangan Terorisme.
- Badan Keamanan Laut.
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
- Jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI meningkat dari 10 menjadi 14, termasuk:
- Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit:
- Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali atau dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meskipun pengesahan ini telah dilakukan, terdapat sejumlah pihak yang menyoroti beberapa pasal dalam UU TNI yang baru, terutama terkait dengan potensi keterlibatan TNI dalam ranah sipil dan perpanjangan usia pensiun prajurit. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI dan tetap sejalan dengan semangat reformasi.
Also Read