Kasus pembunuhan terhadap Rian Adi Saputra (18) di Sukoharjo telah mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Dua pemuda, DDP alias Tenggok (22) dan FAP alias Adi (22), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Motif di balik tindakan keji ini adalah ketidaksukaan para pelaku terhadap pasangan yang sering berpacaran di area tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban ditemukan tewas mengambang di saluran irigasi Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Penemuan jasad Rian menggegerkan warga setempat dan memicu penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Also Read
Pengakuan dan Penangkapan Tersangka
Dalam perkembangan penyelidikan, kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo Kota. Mereka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa tidak suka melihat pasangan yang berpacaran di sekitar lokasi kejadian.
Proses Hukum dan Rekonstruksi
Pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai motif dan cara pelaku menjalankan aksinya.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Sukoharjo. Banyak yang tidak menyangka bahwa ketidaksukaan terhadap pasangan yang berpacaran dapat memicu tindakan kriminal yang begitu kejam. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku.