Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dua laporan terkait dugaan korupsi dalam penetapan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Laporan tersebut disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada 31 Januari 2025.
Dalam laporannya, Abraham Samad mengungkapkan dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proses penetapan PIK 2 sebagai PSN. Ia menyoroti kemungkinan kerugian negara akibat penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang yang diduga melibatkan Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya.
Menanggapi laporan tersebut, Plt. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK akan melakukan verifikasi dan analisis untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini. KPK juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Also Read
Selain itu, laporan ini juga menyinggung dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat “pagar laut” di wilayah pesisir Tangerang, yang diduga melibatkan pihak-pihak terkait.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.