Empat debt collector ditangkap setelah menyerang seorang wanita di halaman Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, pada Sabtu dini hari, 19 April 2025. Korban, Ramadhani Putri (31), dianiaya oleh 11 orang yang mengaku sebagai anggota kelompok “Debt Collector Fighter” saat mencoba menyelamatkan diri bersama suaminya ke kantor polisi .
Insiden bermula dari perselisihan antara suami korban dan para debt collector di depan sebuah hotel di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Meskipun sempat dilerai, konflik berlanjut hingga ke Jalan Parit Indah dekat Polsek Bukit Raya, di mana para debt collector mengejar korban dan merusak mobil mereka .
Saat korban mencoba berlindung di halaman Polsek Bukit Raya, para pelaku tetap melakukan pengeroyokan. Video kejadian yang viral di media sosial menunjukkan aksi brutal para debt collector tanpa adanya intervensi yang terlihat dari petugas kepolisian yang bertugas .
Polda Riau bergerak cepat dengan menangkap empat pelaku utama: A alias Kevin (46), ketua kelompok; MHA (18); R alias Riau (46); dan RS alias Garong (34). Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .
Also Read
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mencopot Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, sebagai bentuk evaluasi atas kepemimpinan dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya. Kapolda menegaskan bahwa tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector .