Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta atas lagu “Bilang Saja” dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Pengajuan amicus curiae ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum FESMI, Ikang Fawzi, dan Ketua Umum PAPPRI, Tony Wenas. Kedua organisasi tersebut menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam industri musik Indonesia. Mereka menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk membela Agnez Mo sebagai individu, tetapi untuk menjaga keseimbangan hukum dalam ekosistem musik nasional.
Direktur Hukum FESMI, Panji Prasetyo, menyatakan bahwa jika putusan tersebut menjadi preseden, sistem hukum hak cipta di Indonesia bisa mengalami kekacauan. Oleh karena itu, diperlukan koreksi agar tetap berada pada jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama. Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, Marcell Siahaan, melihat kasus ini sebagai momentum refleksi bagi pelaku industri musik untuk bersinergi menjaga ekosistem yang kondusif, produktif, dan bermartabat.
Also Read
FESMI dan PAPPRI khawatir jika putusan ini tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi, hal ini dapat mengganggu sistem royalti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi musisi, pencipta lagu, produser, dan elemen lain dalam industri musik yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kasus ini bermula dari gugatan pencipta lagu “Bilang Saja”, Ari Bias, yang menuding Agnez Mo menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser yang digelar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Melihat potensi dampaknya terhadap ekosistem musik, FESMI dan PAPPRI berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek yang lebih luas saat memutus perkara ini di tingkat kasasi.