Partai Golkar mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja direvisi. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa baik DPR maupun pemerintah memiliki niat baik dalam melakukan revisi tersebut.
Wakil Ketua Umum Golkar, Idrus Marham, meminta pemerintah segera mensosialisasikan undang-undang yang baru disahkan tersebut kepada masyarakat. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap berbagai penolakan dan aksi demonstrasi terkait pengesahan revisi UU TNI.
Selain itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Revisi ini justru membatasi anggota TNI untuk masuk ke jabatan sipil, di mana posisi yang dapat diduduki prajurit aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI. Di luar itu, prajurit TNI harus pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil.
Also Read