Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah 1 liter di wilayah Provinsi Bali. Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah yang bertujuan mengurangi limbah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan.
Tujuan dan Alasan Kebijakan
Larangan ini didasarkan pada keprihatinan terhadap meningkatnya volume sampah plastik di Bali, yang mencapai sekitar 3.500 ton per hari, dengan 17% di antaranya merupakan sampah plastik. Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten/kota di Bali juga telah mencapai batas maksimal. Gubernur Koster menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha produsen, melainkan untuk mendorong inovasi dalam penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca.
Implementasi dan Pengawasan
Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan sosialisasi kepada produsen air minum dalam kemasan, termasuk perusahaan besar seperti Danone dan PDAM, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Selain itu, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Dukungan dan Tantangan
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, yang menyatakan bahwa penggunaan plastik dapat memicu risiko kesehatan seperti kanker. Namun, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menyatakan keberatan, dengan alasan bahwa larangan ini dapat berdampak negatif pada industri dan perdagangan. Aspadin berencana untuk berdiskusi dengan pemerintah guna mencari solusi terbaik.
Also Read
Langkah Menuju Bali Bebas Plastik
Kebijakan ini merupakan langkah konkret Bali dalam mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha, diharapkan Bali dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.