Di Indonesia, hukuman bagi pelaku korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Pidana Penjara dan Denda: Pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, atau penjara seumur hidup. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pidana Mati: Dalam keadaan tertentu, seperti saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau krisis ekonomi dan moneter, pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman mati.
Pada tahun 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai panduan bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi. Perma ini bertujuan untuk memberikan standar dalam penjatuhan pidana agar lebih proporsional sesuai dengan tingkat kerugian negara dan perbuatan terdakwa.
Selain itu, pada Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian grasi bagi pelaku korupsi yang bersedia mengembalikan aset yang dicuri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara dan mempercepat pengembalian aset yang hilang akibat korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Also Read