Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Namun, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding, PT DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman tersebut.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan. Majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah 10 tahun.
Also Read
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sangat menyakiti hati rakyat, terutama di saat kondisi ekonomi yang sulit.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan sumber daya alam dan dampak korupsi terhadap perekonomian serta kepercayaan publik.