Imparsial, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu hak asasi manusia, mengkritik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Mereka menilai bahwa kenaikan pangkat ini tidak didasarkan pada prestasi atau sistem merit, melainkan lebih bersifat politis.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut menyalahi sistem merit dan dapat melukai perasaan prajurit lain yang telah berjuang dan berprestasi di lapangan. Ia menekankan bahwa selama menjabat sebagai ajudan Presiden Jokowi, Menteri Pertahanan, dan kini Presiden Prabowo, Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.
Lebih lanjut, Ardi menyoroti bahwa pengangkatan Teddy sebagai Seskab tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, terdapat 10 jabatan di luar institusi militer yang diperbolehkan diduduki perwira aktif TNI, namun jabatan Seskab tidak termasuk di antaranya. Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.
Imparsial menilai bahwa kebijakan kenaikan pangkat Teddy saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini dianggap menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.
Also Read
Atas dasar tersebut, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membatalkan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol. Mereka menekankan pentingnya menjaga sistem kepangkatan dalam TNI yang berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI.