Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak mengganggu posisi Presiden Prabowo Subianto maupun stabilitas pemerintahan saat ini.
Soliditas Pemerintahan dan Koalisi
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa hubungan antara Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran tetap harmonis. Ia menyatakan bahwa tidak ada kerenggangan yang memicu isu pemakzulan tersebut .
Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, juga menyatakan bahwa isu pemakzulan tidak mempengaruhi soliditas koalisi maupun kinerja Kabinet Merah Putih. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa kabinet tetap solid di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran .
Also Read
Respons Terhadap Usulan Pemakzulan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR dan MPR yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Mereka menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagai dasar usulan tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menyebut bahwa usulan tersebut bersifat politis dan bertujuan untuk memprovokasi serta membuat kegaduhan. Ia juga menegaskan bahwa Gibran tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar pemakzulan .
Prosedur Pemakzulan yang Kompleks
Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden atau wakil presiden harus melalui proses yang panjang dan kompleks. Proses ini dimulai dengan sidang pleno DPR yang dihadiri oleh dua pertiga anggota, dan dua pertiga dari peserta sidang harus menyetujui bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berat. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran tersebut .
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa proses pemakzulan bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan dan memerlukan waktu yang panjang. Ia juga menekankan bahwa setiap surat yang masuk ke DPR akan diproses sesuai dengan prioritas dan mekanisme yang berlaku .
Kesimpulan
Meskipun terdapat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran, hal ini tidak mempengaruhi posisi Presiden Prabowo Subianto maupun stabilitas pemerintahan. Koalisi pemerintahan tetap solid, dan proses pemakzulan memiliki prosedur yang kompleks serta memerlukan bukti pelanggaran hukum yang kuat.