Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencuat ke permukaan. Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa praktik pencucian dan peleburan emas dengan cap ilegal PT Antam telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun. Modus operandi ini melibatkan kerja sama antara mantan pejabat internal PT Antam dan pihak swasta dalam kurun waktu 2010 hingga 2021.
Modus Operandi: Peleburan Emas dengan Cap Ilegal
Dalam praktiknya, para terdakwa melakukan pencucian dan peleburan emas milik mereka sendiri di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Emas tersebut kemudian dicetak ulang dengan cap resmi PT Antam tanpa melalui prosedur yang sah, seperti kontrak kerja atau pembayaran royalti. Hal ini menyebabkan emas ilegal tersebut bersaing langsung dengan produk resmi PT Antam di pasar, merugikan perusahaan dan negara.
Terdakwa dan Tuntutan Hukum
Sebanyak 13 terdakwa telah diajukan ke pengadilan, terdiri dari enam mantan pejabat PT Antam dan tujuh pihak swasta. Para terdakwa dari pihak swasta, termasuk Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan, dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun serta denda dan uang pengganti sesuai dengan keuntungan ilegal yang diperoleh. Misalnya, Lindawati Effendi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 616,9 miliar.
Dampak dan Tindakan Lanjutan
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan masyarakat umum mengenai keaslian produk emas di pasar. PT Antam menegaskan bahwa semua produk resmi mereka memiliki sertifikat dan diproses sesuai standar internasional. Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Also Read