Jaksa: Korupsi Pencucian dan Lebur Cap Emas PT Antam Timbulkan Kerugian Negara Rp 3,3 Triliun

Jaksa: Korupsi Pencucian dan Lebur Cap Emas PT Antam Timbulkan Kerugian Negara Rp 3,3 Triliun
Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencuat ke permukaan. Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa praktik pencucian dan peleburan emas dengan cap ilegal PT Antam telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun. Modus operandi ini melibatkan kerja sama antara mantan pejabat internal PT Antam dan pihak swasta dalam kurun waktu 2010 hingga 2021.

Modus Operandi: Peleburan Emas dengan Cap Ilegal

Dalam praktiknya, para terdakwa melakukan pencucian dan peleburan emas milik mereka sendiri di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Emas tersebut kemudian dicetak ulang dengan cap resmi PT Antam tanpa melalui prosedur yang sah, seperti kontrak kerja atau pembayaran royalti. Hal ini menyebabkan emas ilegal tersebut bersaing langsung dengan produk resmi PT Antam di pasar, merugikan perusahaan dan negara.

Terdakwa dan Tuntutan Hukum

Sebanyak 13 terdakwa telah diajukan ke pengadilan, terdiri dari enam mantan pejabat PT Antam dan tujuh pihak swasta. Para terdakwa dari pihak swasta, termasuk Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan, dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun serta denda dan uang pengganti sesuai dengan keuntungan ilegal yang diperoleh. Misalnya, Lindawati Effendi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 616,9 miliar.

Dampak dan Tindakan Lanjutan

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan masyarakat umum mengenai keaslian produk emas di pasar. PT Antam menegaskan bahwa semua produk resmi mereka memiliki sertifikat dan diproses sesuai standar internasional. Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Popular Post

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Lifestyle

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Memasuki tahun 2025, tren pemberian nama di Indonesia menunjukkan pergeseran menarik. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Nasional

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ...

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Teknologi

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Pada Januari 2025, OPPO kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone terbaru yang siap memenuhi kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa model unggulan ...

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Hukum & Kriminal

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Serang, Banten – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa ...

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

InternasionalPolitik

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik tajam terhadap pejabat California terkait penanganan kebakaran hutan yang melanda Los Angeles. ...

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Edukasi

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jakarta, 8 Januari 2025 — Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional yang wajib diterapkan di seluruh ...

Leave a Comment