Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah penggantian jalur zonasi dengan jalur domisili, yang tidak lagi menggunakan perhitungan jarak antara tempat tinggal calon murid dan sekolah.
Mekanisme Jalur Domisili dalam SPMB 2025
Jalur domisili dalam SPMB 2025 mengutamakan calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Berbeda dengan sistem zonasi sebelumnya yang mengandalkan perhitungan jarak, jalur domisili didasarkan pada wilayah administratif tertentu, seperti kelurahan atau kecamatan.
Also Read
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
- Rayonisasi administratif: Penetapan wilayah berdasarkan batasan administratif seperti kelurahan, desa, atau kecamatan.
- Data domisili resmi: Penggunaan data domisili calon murid berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Ketersediaan daya tampung: Pertimbangan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.
Dengan mekanisme ini, calon murid yang tinggal di wilayah administratif yang telah ditetapkan akan diprioritaskan untuk diterima di sekolah yang berada dalam wilayah tersebut, tanpa memperhitungkan jarak antara tempat tinggal dan sekolah. Hal ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan adil bagi seluruh masyarakat.
Alasan Perubahan Mekanisme
Perubahan dari perhitungan jarak ke penetapan wilayah administratif dalam jalur domisili bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru. Sistem zonasi sebelumnya menimbulkan berbagai permasalahan, seperti manipulasi data domisili dan ketidakmerataan akses pendidikan. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan distribusi murid di berbagai sekolah dapat lebih seimbang, sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Implementasi dan Pengawasan
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan mekanisme jalur domisili ini. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa data domisili yang digunakan akurat dan valid, sehingga tujuan dari perubahan kebijakan ini dapat tercapai dengan optimal.