Belakangan ini, media sosial, khususnya Twitter, diramaikan dengan perdebatan mengenai kewajiban pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan beriringan yang mengangkut pejabat dan menggunakan sirine. Banyak pengguna mempertanyakan apakah kendaraan semacam itu memang harus didahulukan dalam lalu lintas.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya. Pasal 134 undang-undang tersebut menyebutkan urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan yang termasuk dalam kategori keempat dan kelima, yaitu kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, memang memiliki hak prioritas di jalan raya. Namun, penting untuk dicatat bahwa penggunaan sirine dan lampu isyarat pada kendaraan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa kendaraan untuk kepentingan tertentu dapat dilengkapi dengan sirine dan lampu isyarat, yang merujuk pada lampu strobo dan sirine.

Meskipun demikian, penggunaan sirine dan lampu isyarat pada kendaraan pribadi atau yang tidak berhak dapat dikenai sanksi hukum. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku terkait prioritas kendaraan di jalan raya, serta tidak sembarangan menggunakan atribut yang dapat menimbulkan kebingungan atau mengganggu ketertiban lalu lintas.
Also Read
Perdebatan di media sosial ini menunjukkan pentingnya sosialisasi dan edukasi mengenai aturan lalu lintas, khususnya terkait hak prioritas kendaraan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan semua pengguna jalan dapat saling menghormati dan menjaga ketertiban serta keselamatan bersama.