Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim, sebagai buronan (DPO) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai sekitar Rp9,9 triliun pada periode 2019–2022. Penetapan DPO dilakukan setelah Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik—pada 3, 11, dan 17 Juni 2025—meskipun sempat mengajukan permintaan pemeriksaan tertulis yang tidak sesuai dengan prosedur hukum Indonesia.
Kejagung, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, menyatakan langkah selanjutnya akan mencakup penerbitan Red Notice untuk penangkapan internasional, dan bekerja sama dengan Interpol serta otoritas negara tujuan, seperti Australia, tempat ia diduga berada saat ini. Laporan MAKI dan beberapa sumber menduga Jurist Tan berada di Australia—termasuk di Sydney dan wilayah Alice Springs—selama beberapa bulan terakhir.
Selain Jurist Tan, tiga orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka: Mulyatsyah (mantan Dirjen PAUD & Dikdasmen), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD di Kemendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan pengadaan). Dua dari mereka ditahan, seorang lainnya berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan .
Nilai harta Jurist Tan berdasarkan LHKPN terakhir (30 Okt 2024) tercatat sebesar Rp17,79 miliar, terdiri atas harta bergerak, surat berharga, kas, dan lainnya—tanpa aset properti maupun kendaraan—dengan utang sekitar Rp62,8 juta .
Also Read
Kasus ini bermula dari pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Masyarakat merasa heran karena laptop tersebut dinilai tidak optimal di banyak wilayah, sementara distribusinya mencapai ratusan ribu unit