Pada Jumat, 28 Maret 2025, Sat Reskrim Polres Lebong, Bengkulu, menangkap HN (35), warga Desa Karang Tinggi, Kecamatan Lebong Selatan, yang diduga membunuh anak kandungnya, Lt (3). Penangkapan dilakukan setelah ibu korban, mantan istri HN, melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, menyatakan bahwa HN ditangkap setelah upaya cepat pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, saat akan ditangkap, HN mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.
Kronologi Kejadian:
- Kamis, 27 Maret 2025: HN menghubungi mantan istrinya melalui media sosial, meminta izin untuk mengajak Lt bermain sebelum ia pergi ke luar kota. Awalnya, permintaan ini ditolak karena sesuai kesepakatan pasca-cerai, HN hanya diperbolehkan bertemu anaknya sekali seminggu. Namun, setelah terjadi ketegangan, ibu korban akhirnya mengizinkan.
- Pukul 10.30 WIB: HN menjemput Lt, yang sempat menolak ikut, namun akhirnya dibawa oleh HN.
- Pukul 16.00 WIB: Ibu korban mencoba menghubungi HN untuk menjemput Lt, namun tidak mendapat respons hingga pukul 20.00 WIB. Tak lama kemudian, ia menerima kabar bahwa Lt telah meninggal dunia dengan luka sayatan di leher.
Barang Bukti yang Diamankan:
Also Read
- Tujuh lembar kertas berisi curahan hati pelaku.
- Pakaian korban.
- Beberapa lembar pakaian yang terkena percikan darah.1
- Satu bilah parang berlumur darah.
HN saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.