Seorang pria lanjut usia berinisial R (79), warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Februari 2025. Pelaku mengajak korban ke kebun dengan dalih membantu mengambil daun talas dan menjanjikan imbalan uang sebesar Rp100.000. Saat berada di lokasi, pelaku membekap korban dari belakang lalu membaringkannya di atas daun talas tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan menakut-nakuti menggunakan ancaman mistis, mengatakan bahwa jika korban melawan, ia akan memanggil genderuwo. Karena ketakutan, korban hanya bisa pasrah.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada orang tuanya. Korban menyimpan peristiwa traumatis itu selama beberapa bulan sebelum akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya pada awal Mei 2025.
Also Read
Tindakan Hukum dan Pendampingan
Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan trauma agar korban bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Dinas Sosial dan stakeholder lainnya akan dilibatkan dalam proses ini.
Kesimpulan
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak, terutama dalam hal pencegahan dan perlindungan terhadap korban. Diperlukan upaya bersama dari masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.