Jakarta, 20 April 2025 – Tiga remaja perempuan yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang teman sebayanya di Tambora, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai pelaku dan saat ini dititipkan di Rumah Aman Handayani. Langkah ini diambil mengingat ketiganya masih di bawah umur, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kronologi Kejadian
Insiden perundungan terjadi pada Jumat, 11 April 2025, dan menjadi viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan korban dipukuli dan dijambak oleh pelaku tersebar luas. Dalam rekaman tersebut, korban tampak tidak melawan dan hanya tertunduk lesu saat menerima kekerasan fisik dari dua pelaku lainnya.
Tindakan Kepolisian
Polres Metro Jakarta Barat segera mengambil tindakan dengan mengamankan ketiga pelaku dan melakukan pendampingan terhadap korban. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, visum terhadap korban, dan gelar perkara untuk menetapkan status hukum para pelaku.
Pendampingan Korban
Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari tenaga profesional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Langkah ini bertujuan untuk memastikan kondisi mental dan emosional korban tetap terjaga pasca kejadian yang dialaminya.
Also Read
Langkah Pemerintah Daerah
Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika para pelaku terbukti sebagai pelajar, maka akan ada prosedur khusus yang dilakukan, termasuk kemungkinan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai bentuk sanksi administratif.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Pentingnya edukasi dan pengawasan dari lingkungan sekitar diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.