Hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan di Jakarta. Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada akhir pekan serta hari libur nasional.
Tujuan Kebijakan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap diterapkan untuk mengurangi volume kendaraan di beberapa ruas jalan utama Jakarta, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol. Prinsip dasarnya adalah hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk nomor plat genap pada tanggal genap.
Also Read
Waktu Pemberlakuan
Pada hari kerja, aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi:
- Pagi: 06.00–10.00 WIB
- Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.
Ruas Jalan yang Terdampak
Berikut adalah beberapa ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Selain itu, beberapa jalan yang terhubung dengan gerbang tol juga tunduk pada aturan ganjil genap.
Pengecualian
Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk:
- Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
- Kendaraan pejabat lembaga tinggi negara dengan plat RI beserta pengawal
- Kendaraan dinas
- Pemadam kebakaran
- Mobil ambulans
- Angkutan umum (plat kuning)
- Angkutan barang
- Sepeda motor (kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan, seperti Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin)
Dengan demikian, pada hari ini, Anda dapat berkendara di Jakarta tanpa terikat oleh aturan ganjil genap.