Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Tiga Korporasi dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 Maret 2025 terhadap putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhkan kepada tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Latar Belakang Kasus
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada ketiga korporasi tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga mereka dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan ini menuai kontroversi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut denda dan uang pengganti yang signifikan kepada masing-masing korporasi.
Dugaan Suap dalam Proses Peradilan
Kejagung mengungkap adanya dugaan suap dalam proses peradilan kasus ini. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap ketiga korporasi tersebut. Selain itu, tiga hakim lainnya, yaitu Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, serta panitera muda Wahyu Gunawan dan dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Also Read
Tanggapan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan lepas tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena adanya pengajuan kasasi oleh Kejagung. MA akan meninjau kembali perkara ini di tingkat kasasi setelah menerima berkas lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta.