Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Langkah ini diambil setelah munculnya polemik mengenai legalitas dan dampak lingkungan dari pagar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirim surat kepada Kepala Desa Kohod. Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk menyediakan buku Letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan hak di area pemasangan pagar laut. Permintaan ini merupakan bagian dari pengumpulan data dan keterangan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang pada tahun 2023-2024.
Harli menegaskan bahwa dalam tahap penyelidikan ini, Kejagung fokus pada pengumpulan bahan dan keterangan. Meskipun demikian, Kejagung tetap mengedepankan peran kementerian atau lembaga terkait dalam pemeriksaan awal. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, seperti suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, maka Kejagung akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.
Also Read
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sedang meninjau pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Video berdurasi satu menit tersebut menampilkan Arsin memberikan arahan kepada para pekerja terkait pemasangan pagar bambu. Namun, Arsin membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata untuk menindaklanjuti laporan dari warga setempat mengenai adanya pemasangan pagar tersebut.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi dalam penerbitan sertifikat terkait area perairan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil.