Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Wakil Presiden Operasi Perdagangan di perusahaan yang sama.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang dimulai pada pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Sebelumnya, kedua individu tersebut dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga Kejagung melakukan penjemputan paksa di kantor mereka.
Dengan penambahan dua tersangka ini, total jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang. Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa pejabat tinggi lainnya di lingkungan PT Pertamina.
Also Read