Jakarta, 8 Mei 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap tiga perkara korupsi besar yang tengah ditangani Kejagung.
Peran dan Modus Operandi
MAM diduga berperan aktif dalam menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial dan platform digital lainnya. Atas permintaan advokat Marcella Santoso (MS), MAM membentuk tim “Cyber Army” yang terdiri dari sekitar 150 buzzer, dibagi menjadi lima kelompok bernama “Tim Mustafa I” hingga “Tim Mustafa V”. Setiap anggota tim ini menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.
Konten-konten tersebut mencakup video, komentar, dan narasi yang menyatakan bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kejagung tidak benar dan menyesatkan. Materi ini kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter .
Kasus yang Dihambat
Tiga perkara korupsi yang diduga dihambat oleh tindakan MAM dan rekan-rekannya adalah:
Also Read
- Dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
- Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
- Dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Tindakan Hukum
MAM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP .
Tersangka Lain
Selain MAM, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini:
- Marcella Santoso (MS), advokat yang diduga memerintahkan pembuatan dan penyebaran konten negatif.
- Junaedi Saibih (JS), advokat dan dosen yang turut serta dalam penyusunan narasi negatif.
- Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, yang diduga berperan dalam publikasi konten negatif .
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terhadap perkara-perkara korupsi yang tengah ditangani.