Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menginstruksikan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung, selama satu bulan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu peserta PPDS, dr. Priguna Anugerah Pratama (PAP), terhadap keluarga pasien di rumah sakit tersebut.
Tujuan Penghentian Sementara
Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS. Kemenkes meminta pihak rumah sakit bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) untuk melakukan perbaikan yang diperlukan guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Also Read
Langkah Tambahan oleh Kemenkes
Sebagai langkah preventif, Kemenkes mewajibkan seluruh rumah sakit pendidikan di bawah naungannya untuk melakukan tes kejiwaan secara berkala bagi peserta PPDS. Tes ini bertujuan untuk mendeteksi dini masalah kesehatan jiwa dan mencegah manipulasi hasil tes kejiwaan.
Tindakan Terhadap dr. PAP
Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. PAP, yang secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) miliknya. Saat ini, dr. PAP telah diberhentikan dari program pendidikan di FK Unpad dan sedang menjalani proses hukum oleh Polda Jawa Barat.
Komitmen Kemenkes
Kemenkes menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional serta berintegritas. Langkah-langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan dan pendidikan kedokteran di Indonesia.