Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 60 miliar. Suap tersebut diduga terkait dengan pengondisian vonis lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Vonis lepas ini bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menuntut uang pengganti triliunan rupiah dari ketiga perusahaan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Suap diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan untuk memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga korporasi tersebut.
Menariknya, kasus ini terungkap dari barang bukti dalam kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Penyidik menemukan bukti elektronik yang mengarah pada janji suap Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Arif melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, dan kas. Jumlah ini jauh di bawah dugaan suap yang diterima, memperkuat kecurigaan adanya praktik suap yang tidak dilaporkan.
Also Read