Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memproses hukum pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) swasta yang beroperasi tanpa izin lingkungan. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap TPA ilegal.
Langkah Penegakan Hukum yang Telah Dilakukan
KLH telah memulai proses hukum terhadap sejumlah TPA, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun yang beroperasi secara ilegal. Beberapa kasus yang sedang ditangani antara lain:
Also Read
- TPA Rawa Kucing, Tangerang, Banten: Proses hukum sedang berjalan dengan target pengiriman kembali berkas perkara pada April 2025.
- TPA Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat: Dalam tahap pemeriksaan tersangka berinisial SDS.
- TPA Bakung, Bandar Lampung, Lampung: Telah disegel oleh KLH pada Desember 2024 dan saat ini dalam proses pemeriksaan saksi serta penyusunan berkas perkara.
- TPA Sarbagita, Denpasar, Bali: Sedang dalam tahap permintaan klarifikasi, pengumpulan keterangan ahli, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama pakar mangrove.
Penanganan TPA Ilegal dan Sistem Open Dumping
KLH juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait proses hukum terhadap tersangka J yang mengelola TPA liar di Limo, Depok, Jawa Barat, serta penetapan tersangka tambahan berinisial S. Selain itu, KLH memproses hukum terhadap Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin di Kota Bandung yang saat ini dalam tahap klarifikasi, permintaan keterangan ahli, dan olah TKP.
KLH juga menerapkan sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk langkah awal menutup sistem open dumping di 37 TPA. Proses penutupan sistem open dumping ini membutuhkan waktu sekitar enam bulan dan memerlukan dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum serta pemerintah daerah.
Komitmen KLH dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Langkah tegas KLH dalam memproses hukum TPA swasta tanpa izin lingkungan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, upaya ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengelola TPA terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.